Skripsi
METODE PEMBELAJARAN PONDOK PESANTREN TARBIYATUL ATHFAL PADURESO KEBUMEN
Secara substansial pesantren merupakan institusi keagamaan tidka bisa dilepaskan dari masyarakat, khususnya masyarakat pedesaan. Lembaga ini tumbuh dan berkembang dari dan untuk masyarakat, hal ini sesuai dengan Undang-Undang sistem pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 Pasal 1 ayat 16, yang menyatakan bahwa pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
Tidak tersedia versi lain