Buku ini merupakan hasil analisis isi kitab fiqih Zawaj al-misyar haqiqatuh wa Hukmuh, Karya syekh Yusuf al-qardawi. Tulisan ini disusun untuk menjawab dua pertanyaan, mengapa fatwa halalnya kawin misyar itu muncul dari sosok al-qardawi dan bagaimanakah analisis hukum islam terhadap fatwa halalnya kawin misyar itu.
buku ini sangat berharga dalam menemukan sebuah gagasan segar tentang pergumulan politik dan hukum islam yang jarang dikaji secara mendalam
buku ini, mengkampanyekan kembali kajian-kajian pluralisme huku di indonesia
Buku ini adalah sebuah usaha untuk memecahkan problem-problem yang ada di sekitar kajian hukum islam
buku ini membahas tentang segi-segi kepidanaan dalam hukum islam, dalam bentuk yang mendekati selera zaman
penulisan metodologi penelitian hukum yang dibahas dalam buku ini paling tidak pembaca akan mendapatkan suatu ilustrasi yang dapat menggugah untuk berpikir secara logis
banyak orang mengetahui bahwa menurut undang-undang yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah para keluarga, ialah para keluarga sedarah, baik sah, maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama
Umat muslim kini menghadapi tantangan zaman yang sangat kompleks. Soal khilafah, hak asasi manusia, kesetaraan gender, hubungan muslim/ non muslim, lingkungan, pengembangan sumber daya manusia, perkembangan antara sejumlah isu yang menonjol
buku pelajaran ilmu hukum yang paling sukar penulisannya adalah buku tentang Pengantar Ilmu Hukum
buku ini berisi uraian singkat tentang dan sekitar hukum perdata, serta asas-asas yang terkandung di dalamnya
selama ini, apa yang diungkapkan sebagai falsafah hukum islam oleh beberapa orang penulis, hanyalah terbatas pada rahasia-rahasia hukum atau asralul-ahkam saja
hukum-hukum fiqh islam, disamping didasarkan atas dua landasan hukum terpokok, yaitu Al-Quran (ayatul-ahkam) dan As Sunnah (Sunanul-Ahkam)
buku ini merupakan perluasan dari teks acuan utama kuliah asas-asas hukum islam aau hukum islam I yang telah diselaraskan dengan hasil (keputusan)
bahan bacaan dalam bentuk buku mengenai penelitian hukum ternyata masih juga langka, terutama yang ditulis dalam bahasa indonesia