suatu peraturan perundang-undangan, baik dalam tahap perencanaan, pembentukan maupun pembaharuannya harus tetap memperhatikan nilai-nilai filosofis, sosiologis, yuridis, konstitusional, politis dan praktis
Pembaharuan hukum perdata di Indonesia merupakan conditiotine khususnya dalam upaya menciptakan kepastian hukum dan rasa keadilan, sebab peraturan hukum acara perdata positif kita boleh dikata sudah ketinggalan zaman.
buku ini berisi uraian singkat tentang dan sekitar hukum perdata, serta asas-asas yang terkandung di dalamnya
hukum keperdataan memang merupakan hukum privat yang mengatur hubungan antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lainya malah mengatur pula hubungan antara subyek hukum