Perbankan syariah secara lebih khusus diatur dalam undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah yang mengatur jenis usaha, ketentuan pelaksanaan syariah
Buku ini merupakan upaya untuk membahas secara lebih jelas tentang seluk-beluk perbankan syariah
Penyelesaian sengketa hakikatnya masuk ranah hukum perjanjian sehingga beraku azaz kebebasan berkontrak artinya para pihak bebas melakukan pilihan hukum
uraian materi dalam buku ini lebih fokus kepada persoalan filosofis yuridis dan legal substansi dari hukum perbankan syariah yang berlaku di indonesia
melalui undang-undang ini diharapkan perkembangan perbankan syariah di Indonesia akan berlangsung lebih cepat dan lebih baik. perkembangan dimkasud meliputi kualitas layanan dan lebih penting lagi menyangkut peningkatan ketaatan terhadap prinsip syariah
buku ini menyajikan permasalahan perbankan syariah secara lengkap, antara lain: riba, konsep-konsep pokok perbankan syariah, al-wadiah, mudharabah, pembiayaan dan jual beli, ijarah muntahiya bittamik, kerjasama usaha, dan pelayanan jasa.
perkembangan perbankan syariah yang sangat pesat di indonesia, perlu didukung oleh peraturan pelaksanaanya
Buku ini disusun sebagai media bagi pembelajaran jasa perbankan syariah yang dilengkapi dengan logika pencatatan akuntansinya.
buku ini memberikan penjelasan teori yang meliputi pelaporan keuangan perbankan syariah. penggunaan rasio diharapkan memudahkan pembaca dalam menganalisa laporan keuangan bank syariah yang dikeluarkan resmi setelah melalui proses audit