berawal dari beberapa keprihatinan itulah buku ini diwujudkan, yang sebelumnya hanya merupakan kumpulan materi perkuliahan untuk mata kuliah waris
banyak orang mengetahui bahwa menurut undang-undang yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah para keluarga, ialah para keluarga sedarah, baik sah, maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama
dalam kompilasi hukum islam dinyatakan bahwa hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah)
Buku ini membahas mengenai dasar-dasar hukum waris adat, sistem hukum waris adat. proses pewarisan dan bentuk-bentuk pengalihan hak selain pewarisan
persoalan waris seringkali timbul menjadi salah satu persoalan krusial dan sensitif dalam sebuah keluarga
buku ini amat penting untuk dibaca, karena selain menjelaskan sistem kewarisan islam, juga mengangkat lima pembaharuan hukum waris islam
dalam tataran filsafat, konsep keadilan dalam hukum kewarisan bilateral islam hasil pemikiran Hazairin berfungsi sebagai konsep filosofis, bukan sebagai konsep dalam pemikiran norma hukum
Sebagaimana judulnya Tas-hil-Al- FAraidh yang kurang lebih maknanya yaitu metode yang termudAh dalam membagi harta warisan, diharapkan buku ini memberikan angin segar bagi kaum muslimin dan memberikan kesan bahwa mempelajari ilmu waris tidaklah sulit.
Hukum kewarisan isam dan perubahan sosial merupakan dua konsep yang sepanjang sejarah perkembangan hukum islam mengalami diskursus diantara para ahli
Yang menarik dari ilmu faraid, ilmu ini menngatur pembagian rezeki dari Allah kepada saudara-saudara orang yang meninggal (ahli waris)
mempelajari ilmu hukum waris dan pembagian waris saat ini merupakan kebutuhan pokok, dimana nilai-nilai ilmu agama sudah mulai tergeser oleh pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
mempelajari ilmu hukum waris dan pembagian waris saat ini merupakan kebutuhan pokok, dimana nilai ilmu agama sudah tergeser oleh pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi