Buku ini adalah sebuah usaha untuk memecahkan problem-problem yang ada di sekitar kajian hukum islam
secara umum ijtihad itu dapat diartikan sebagai suatu upaya berpikir serius secara maksimal dalam menggali hukum islam dari sumbernya demi memperoleh jawaban atas permasalahan yang muncul dalam masyarakat
buku ini dapat dijadikan sebagai rujukan yang memadai dalam mengikuti perkembangan sejarah pemikiran hukum islam dari akar sejarah hingga aktualisasinya dalam pemikiran hukum islam modern