Fiqh Islam disajikan secara singkat namun sarat ajaran yang sangat mendasar dan memberikan gambaran yang luas mengenai Fiqhul Islami
Gus Mus adalah seorang tokoh yang banyak memberikan kontribusi berharga dalm perkembangan pemikiran hukum islam saat ini, salah satunya ialah metodologi pemikiran hukum islam yang kuat dan tidak terikat oleh mahzab tertentu
membahas berbagai masalah fiqh yang terdapat dalam kitab-kitab fiqh lama yang berkembang dikalangan masyarakat islam di indonesia
buku yang ada di tangan pembaca ini mengurai tentang hukum perkawinan, terutama terkait dengan proses dan bentuk-bentuk berakhirnya perkawinan
buku ini berupaya menelusuri fenomena di atas dengan melalui pendekatan filosofis, historis, dan sosiologis terhadap kajian fiqh dan ushul fiqh berikut berbagai aspek yang memengaruhinyadi tiga pesantren salafi
buku kajian fiqh kontemporer ini membahas berbagai masalah yang terjadi dalam bidang hukum islam yang masih cukup aktual di masyarakat islam dewasa ini,
hukum-hukum fiqh islam, disamping didasarkan atas dua landasan hukum terpokok, yaitu Al-Quran (ayatul-ahkam) dan As Sunnah (Sunanul-Ahkam)
buku ini sangat bermanfaat sebagai ilmu pengantar dan panduan bagi para mahasiswa yang menekuni bidang muamalah
melalui buku ini kita juga diarahkan dan diajak untuk menelusuri varian-varian teoritis dengan ilustrasi contoh yang membimbing dan mencerdaskan bagi umat islam
Komunitas modern pada saat ini telah sangat membutuhkan kemudahan di segala bidang, tidak tekecuali pada informasi-informasi keilmuan berbasis islam.
buku ini mencoba menegosiasikan dua tren pemikiran di atas dengan menelaah secara filosofis hubungan antara mashlahah dan nash dengan mempertemukannya dalam sebuah sinergi dan senyawa yang integratif
fiqh islam menuntun kita untuk meraih kebahagiaan dunia dan akhirat
fiqh islam menuntut kita untuk meraih kebahagiaan dunia dan akherat karena fiqh melebihi segala ilmu
Potensi fiqh sebagai wadah interpretasi sumber-sumber hukum Islam dalam bentuk yang lebih aplikatif bagi kaum muslim maupun para praktisi hukum
buku ini merupakan fiqh klasik terutama mengenai konsep dari pendapat-pendapat ulama fiqh.
di zaman serba modern sekarang ini, kita disuguhkan pada hal-hal yang instan dan serba canggih, sehingga kita terlena kemudian meninggalkan hal-hal yang dianggap kuno, termasuk hal-hal yang berhubungan dengan kitab kuning ala pondok pesantren
dalam buku ini dibahas semua kajian yang berkaitan dengan ushul fiqh, mulai dari pendekatan secara terminologis sampai dengan kaidah-kaidah ushul fiqh dan ilustrasinya
Dalam buku ini, pengarang memuat bagian fiqh yang bersentuhan langsung dengan keseharian, karena ha itu menjadi bagian terpenting dan paling banyak dibahas oleh para ulama klasik maupun kontemporer
buku yang berada di tangan pembaca ini, mengkaji keragaman khazanah peradaban dan intelektual islam khusus tentang pemikiran politik atau tata negara yang pernah dipraktekkan islam di pentas sejarah
tujuan mengayomi sekaligus mencegah masyarakat (muslim) indonesia dari kekuasaaan dan kehancuran, sosialisasi hukum islam mutlak diperlukan
buku evolusi ushul fiqh ini merupakan sebuah upaya untuk menggambarkan tentang tiga pilar bentuk istinbath, yaitu (istinbath bayani (lughawi)
gus dur selama ini lazim dikenal sebagai kiai, budayawan, dan politisi
kekuatan buku ini, antara lain, terletak pada segi penjelasannya yang bersifat subtantif terhadap hakikat dari sumber-sumber dan dalil-dalil hukum islam