Perbankan syariah secara lebih khusus diatur dalam undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah yang mengatur jenis usaha, ketentuan pelaksanaan syariah
Buku ini membahas tentang seluk beluk lembaga keuangan secara lengkap dan mendalam baik lembaga keuangan bank maupun non bank. di buku ini dibahas pula mengenai praktik bank syariah
buku ini memberi penekanan pada aspek moral yang ada dalam sistem operasional perbankan islam, tidak hanya terjebak pada sudut pandang legal formal
bisnis perbankan dapat ditilik dari berbagai sudut, salah satunya memalui kaca mata hukum. buku ini memaparkan telaah bisnis perbankan dalam hubungannya dengan aspek-aspke hukum yang melandasi keembagaan, kegiatan usaha , serta cara dan proses dalam melaksanakan bisnis perbankan
Buku ini merupakan upaya untuk membahas secara lebih jelas tentang seluk-beluk perbankan syariah
Penyelesaian sengketa hakikatnya masuk ranah hukum perjanjian sehingga beraku azaz kebebasan berkontrak artinya para pihak bebas melakukan pilihan hukum
uraian materi dalam buku ini lebih fokus kepada persoalan filosofis yuridis dan legal substansi dari hukum perbankan syariah yang berlaku di indonesia
melalui undang-undang ini diharapkan perkembangan perbankan syariah di Indonesia akan berlangsung lebih cepat dan lebih baik. perkembangan dimkasud meliputi kualitas layanan dan lebih penting lagi menyangkut peningkatan ketaatan terhadap prinsip syariah
buku ini menyajikan permasalahan perbankan syariah secara lengkap, antara lain: riba, konsep-konsep pokok perbankan syariah, al-wadiah, mudharabah, pembiayaan dan jual beli, ijarah muntahiya bittamik, kerjasama usaha, dan pelayanan jasa.
Fikih mengandung segala segi kehidupan, baik yang menyangkut hubungan manusia dengan Alloh pencipta segi ini disebut ibadat.
perkembangan perbankan syariah di Indonesia secara garis besar dapat dibedakan menjadi tiga tahap, yakni tahap pengenalan, tahap pengakuan, dan tahap pemurnian
perkembangan perbankan syariah yang sangat pesat di indonesia, perlu didukung oleh peraturan pelaksanaanya
keberadaan bank islam makin tandas di jagat perbankan Indonesia. selain Bank Muamalat sebagai pemula, kii muncul sejumlah bank syariah lainnya
Manajemen Pembiayan Bank Syariah adalah sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian dan pengontrolan sumber daya yang dilakukan oleh bank yang menjalankan kegiatan
Akuisisi dan konversi merupakan mekanisme pembentukan bank syariah alternatif yang legal dan didasarkan pada prinsip kemudahan, Akuisisi sebagaimana dimaksud dalam kontek ini diikuti dengan perubahan kegiatan usaha dari konvensional menjadi syariah.
bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah
buku ini memberikan penjelasan teori yang meliputi sejarah bank islam di Indonesia
Buku ini disusun sebagai media bagi pembelajaran jasa perbankan syariah yang dilengkapi dengan logika pencatatan akuntansinya.
buku ini memberikan analisis dari sudut pandang ilmu hukum atas beberapa permasalahan perbankan dalam kaitannya dengan perkembangan kegiatan ekonomi dan perkembangan reksa pemerintahan di indonesia
buku ini memberikan penjelasan teori yang meliputi pelaporan keuangan perbankan syariah. penggunaan rasio diharapkan memudahkan pembaca dalam menganalisa laporan keuangan bank syariah yang dikeluarkan resmi setelah melalui proses audit
buku ini mencoba membuktikan kemampuan sejarah sekaligus doktrin islam sebagai agama yang mampu memberikan suatu tata perilaku dan cetak biru kerangka sosio-ekonomik yang dapat dilaksanakan
perkembangan perbankan syariah menurut para ahli akan lebih cepat setelah diundangkannya undang-undang Perbankan Syariah, yakni undang-undang Nomor 21 Tahun 2008. salah satu pasal penting dalam undang-undang tersebut adalah pemberian kesempatan bagi Unit Usaha Syariah (UUS) yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk mengubah dirinya menjadi Bank Umum Syariah
salah satu ciri bank syariah adalah penerapan prinsip-prinsip syariah dalam praktek perbankan syariah