Tema besar yang menyatukan berbagai tulisan itu adalah bagaimana suatu masalah hukum islam, baik pemikiran legislasi, maupun pelaksanaanya senantiasa terkait dengan faktor-faktor sosial
gerakan pembaharuan hukum islam dapat dibagi menjadi dua kelompok: pertama sekelompok orang (legal theorists) yang berpendapat bahwa untuk membenahi ketertinggalan hukum islam dan untuk menyesuaikan dengan keadaan aktual harus membuka pintu ijtihad secara bebas tanpa terikat dengan aturan yang telah dikenal dikalangan para mujtahid tradisional
buku ini sangat berharga dalam menemukan sebuah gagasan segar tentang pergumulan politik dan hukum islam yang jarang dikaji secara mendalam
Buku ini adalah sebuah usaha untuk memecahkan problem-problem yang ada di sekitar kajian hukum islam
Umat muslim kini menghadapi tantangan zaman yang sangat kompleks. Soal khilafah, hak asasi manusia, kesetaraan gender, hubungan muslim/ non muslim, lingkungan, pengembangan sumber daya manusia, perkembangan antara sejumlah isu yang menonjol
selama ini, apa yang diungkapkan sebagai falsafah hukum islam oleh beberapa orang penulis, hanyalah terbatas pada rahasia-rahasia hukum atau asralul-ahkam saja
buku ini merupakan perluasan dari teks acuan utama kuliah asas-asas hukum islam aau hukum islam I yang telah diselaraskan dengan hasil (keputusan)
diantara persoalan kontemporer terpenting yang mengancam stabilitas sosial, ekonomi, dan politik di banyak negara adalah pelanggaran dan penyimpangan aset publik
buku ini berisi patokan-patokan yang penting diketahui, untuk mempelajari seluk beluk cara menetapkan hukum islam (istinbath)
secara singkat dibahas tentang apa dan bagaimana kompilasi hukum islam
Implementasi hukum Islam di indonesia memasuki fase baru pada 1991 dengan diberlakukanya kompilasi hukum Islam sebagai rujukan yuridis di lingkungan peradilan agama
secara umum, dalam membangun masyarakat islam memberikan ketentuan hukum yang jelas
kajian hukum islam dapat bersifat normatif dan dapat pula bersifat sosiologis. buku ini memilih pendekatan yang kedua yaitu sosiologis
buku pengantar kuliah hukum islam disusun untuk membantu mahasiswa fakultas hukum di indonesia dalam perkuliahan hukum islam
salah satu problem krusial yang acap muncul dalam kehidupan beragama adalah bagaiman mensikapi doktrin-doktrin agama yang tertuang dalam kitab suci dan sumber-sumber otoritas agama lainnya secara adil
buku ini, merekam konflik-konflik di sekitar pembaruan hukum islam antara kelompok tradisionalis, modernis dan salafi
buku ini dapat memberikan gambaran tentang sejarah perkembangan hukum islam di indonesia
Hukum Islam pada hakikatnya adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui Rasul-Nya untuk kepentingan seluruh umat manusia. Dengan hukum ini manusia melaksanakan hidup sesuai dengan kehendak-Nya dengan memelihara dan memenuhi kebutuhan fundamental hidup dan kehidupan yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
secara umum ijtihad itu dapat diartikan sebagai suatu upaya berpikir serius secara maksimal dalam menggali hukum islam dari sumbernya demi memperoleh jawaban atas permasalahan yang muncul dalam masyarakat
buku ini dapat dijadikan sebagai rujukan yang memadai dalam mengikuti perkembangan sejarah pemikiran hukum islam dari akar sejarah hingga aktualisasinya dalam pemikiran hukum islam modern
Bagi para pendukung pemberlakuan hukum ahli waris pengganti dalam kompilasi Hukum Islam
Buku ini menawarkan ijtihad secara terbuka tapi bukan dalam arti taqlid buta, sekaligus sebagai tawaran bahwa dialektika itu sebenarnya senantiasa berubah
Beragamnya pertanyaan dalam buku ini menunjukkan respon yang luar biasa dari para pembaca radar semarang-jawa pos
dalam buku ini dibahas dialog antaragama dari kacamata hukum islam, dengan menerapkan Averroisme sebagai metode
untuk beberapa abad lamanya, ajaran hukum islam pernah dianggap sebagai sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan masyarakat
buku ini mengangkat pemikiran al-Thufi dan mengkritisinya dengan jalan yang berbeda dari para pengkritik al-Thufi lainnya